Salin Artikel

Kepala BKN Sebut Sudah Tidak Memiliki Data Hasil TWK Para Pegawai KPK

Menurut Bima, hasil TKW tersebut bentuknya merupakan hasil secara kumulatif, bukan data perseorangan masing-masing individu.

“jadi BKN menerima hasil TWK, hasilnya semuanya kumulatif. Hasil ini dalam bentuk dokumen yang tersegel. Ini kami sudah serahkan semua ke KPK. BKN sekarang ini tidak memegang dokumen apapun,” tutur Bima dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (21/6/2021) yang ditayangkan secara virtual di YouTube Humas Komnas HAM RI.

Pada kesempatan itu, Bima menjawab pertanyaan dari awak media tentang pernyataan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyatakan perlu berkoordinasi dengan BKN untuk memberikan hasil TWK untuk para pegawai yang meminta.

Bima menjelaskan bahwa data yang diminta itu tidak ada di dalam data hasil TWK yang diberikan BKN pada KPK.

Data yang diminta oleh para pegawai KPK, lanjut Bima, ada di Dinas Psikologi Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu, karena ini dokumennya bersifat agregat, bukan detail orang per orang. Kalau kami minta, maka kami akan minta pada pemilik instrumen data-data itu karena instrumen tidak di kami. Kalau Indeks Moderasi Bernegara-68 ada di Dinas Psikologi AD, profilingnya di BNPT,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan data tersebut, Bima kemudian berkomunikasi dengan Dinas Psikologi AD dan BNPT. Kedua lembaga itu mengatakan bahwa hasil asesmen yang dipegangnya bersifat rahasia.

“Dinas Psikologi AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia, saya tanya BNPT kalau profiling bisa diminta enggak, ini profiling didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara,” papar dia.

“Jadi saya sampaikan ini menurut Dinas Psikologi AD dan BNPT rahasia. Jadi bukan saya yang menyampaikan rahasia tapi pemilik informasi itu,” sambung dia.

Maka Bima mengatakan bahwa informasi ini bisa dibuka atas putusan pengadilan. Sebab dengan putusan pengadilan, pihak-pihak pelaksana dari masing-masing institusi tidak dinyatakan bersalah.

“Apakah bisa dibuka? Ya bisalah. Semua informasi di Indonesia ini bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan supaya orang-orang yang memberi informasi ini tidak disalahkan,” imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/22/19390401/kepala-bkn-sebut-sudah-tidak-memiliki-data-hasil-twk-para-pegawai-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke