Rizieq mengatakan, pihaknya selama ini tidak menganggap JPU sebagai musuh, melainkan sebagai lawan dalam perkara yang tengah diproses dalam persidangan untuk mendapat keadilan.
"Terima kasih dan penghargaan kami sampaikan juga kepada jaksa penuntut umum yang telah berkali-kali mencambuk kami untuk fokus dan serius melakukan perlawanan hukum di persidangan ini demi mendapatkan keadilan," kata Rizieq saat membacakan duplik, Kamis.
"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tapi jaksa bukan musuh kami," ujar Rizieq.
Rizieq mengakui, ia dan penasihat hukumnya sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan jaksa selama jalannya persidangan.
Ia juga mengakui tidak jarang ada saling tuding, saling bentak, dan saling berteriak antara dua belah pihak yang diwarnai dengan terlontarnya kata-kata yang tidak sopan.
Namun, Rizieq menilai perilakunya itu merupakan hal yang biasa terjadi di dalam persidangan.
"Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," ujar Rizieq.
Sebelumnya, JPU menyoroti kata-kata kasar dalam pleidoi Rizieq saat sidang pembacaan replik pada Senin (14/6/2021).
Jaksa mengatakan, Rizieq tidak perlu mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dengan kata-kata yang tidak sehat, mengedepankan emosional, apalagi menghujat.
"Sebagaimana yang dipertotonkan Muhammad Rizieq Shihab bin Husen Shihab yang dipertotonkan dan menuduh jaksa penuntut umum otaknya kasut, sebagai dalam pleidoi (halaman) 84, 96, dan 108," kata jaksa.
Rizieq, lanjut jaksa, juga menyebut kata-kata seperti "menjijikkan", "culas", "licik", "kepala iblis mana yang merasuki", "kebodohan", hingga "kedunguan".
"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul kharimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," tutur jaksa.
"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ucap jaksa.
Dalam kasus Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara karena dinilai telah menyiarkan berita bohong soal hasil res swab di RS Ummi.
Selain Rizeq, dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, dituntut hukuman dua tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/17/10263011/baca-duplik-rizieq-jaksa-memang-lawan-kami-tetapi-bukan-musuh-kami