Adapun perkara tersebut diajukan oleh sembilan dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kenapa ini penting? Karena ini berkaitan dengan hak orang atas pekerjaan yang dijamin konstitusi. Karena itu, harus diberikan (putusan) jelang 1 November. Karena jika diputus setelah 1 November, putusan MK tidak ada gunanya," kata Charles dikutip dari Kompas.id, Jumat (4/6/2021).
Diketahui para pegawai KPK mendaftarkan permohonan uji materi atas Pasal 69 B Ayat 1 dan Pasal 69 C UU KPK.
Pasal tersebut mengatur bahwa pegawai KPK dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Charles mengatakan, MK sebenarnya telah menyinggung persoalan alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN tersebut di dalam putusan nomor 70/PUU-XVII/2019 di bagian pertimbangan.
Disebutkan bahwa adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.
Serta pengalihan status pegawai tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang ditentukan dalam Ketentuan Peralihan UU KPK.
Menurut Charles, putusan MK tersebut tegas mengamanatkan tidak boleh adanya kerugian hak pegawai dalam proses alih status.
Namun, saat ini justru ada 51 pegawai KPK yang diberhentikan, putusan MK tersebut tidak diikuti oleh pimpinan KPK dan pemerintah.
Ia juga menduga ketidakpatuhan itu terjadi karena pernyataan MK mengenai peralihan menjadi ASN ada di bagian pertimbangan.
"Pertimbangan itu mestinya menjadi satu napas dengan amar putusan. Itu yang mau diterjemahkan lagi supaya lebih tegas," ujar dia.
Kendati demikian, Charles mengaku optimistis MK akan mengabulkan permohonan kesembilan pegawai KPK tersebut. Sebab, kerugian konstitusional yang dialami para pegawai KPK tersebut sudah faktual.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/04/13471761/mk-diminta-segera-putus-uji-materi-yang-diajukan-9-pegawai-kpk