Salin Artikel

Kasus Suap di Ditjen Pajak, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (18/3/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali dikutip dari Antara, Kamis (18/3/2021).

Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Ali menuturkan, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisa dan diverifikasi untuk disita sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/18/23423461/kasus-suap-di-ditjen-pajak-kpk-amankan-dokumen-dan-barang-elektronik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke