Salin Artikel

Vaksin Sinovac Disebut Kedaluwarsa 25 Maret, Masyarakat Diminta Tak Panik

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tak panik merespons kabar tentang vaksin Sinovac yang akan kedaluwarsa pada 25 Maret 2021.

Pemerintah, kata Wiku, memperhatikan semua detail, teknis, termasuk masa pakai vaksin demi memastikan keamanan penggunaannya.

"Saya sampaikan untuk masyarakat agar tidak panik karena pemerintah memastikan produk yang diberikan kepada publik yang aman, halal, dan berkualitas," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/3/2021).

Wiku menjelaskan, vaksin yang mendekati kedaluwarsa itu merupakan vaksin jadi yang didatangkan dari China pada Desember 2020.

Vaksin tersebut datang dalam dua tahap masing-masing berjumlah 1,8 juta dosis dan 1,2 juta dosis, sehingga total ada 3 juta dosis.

Vaksin ini habis digunakan pada Januari 2021 dengan disuntikkan ke tenaga kesehatan, petugas pelayan publik, termasuk Presiden Joko Widodo.

"Kepada Presiden, kemudian 1,45 juta tenaga kesehatan, dan 50 ribu petugas pelayanan publik. Dengan demikian vaksin tersebut sudah habis digunakan," terang Wiku.

Saat ini, lanjut Wiku, vaksin Covid-19 yang digunakan adalah yang berbentuk bulk (bahan baku). Bahan baku vaksin itu selanjutnya diproses oleh PT Bio Farma.

"Dan saat ini digunakan untuk lansia dan petugas pelayanan publik," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma Bambang Heryanto mengatakan, vaksin Covid-19 asal Sinovac untuk gelombang pertama yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) memiliki masa kedaluwarsa sampai 25 Maret 2021.

"Sebetulnya yang jadi masalah ini, Vaksin CoronaVac ya, yang pertama kali datang 1,2 juta dan 1,8 juta di akhir Desember dalam produk jadi," kata Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Bambang, terjadi perubahan masa kedaluwarsa untuk 3 juta vaksin Covid-19 asal Sinovac tersebut.

Ia menyebutkan, masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 Sinovac pada kemasannya tertulis sampai 2023. Namun setelah melalui proses evaluasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dipercepat menjadi enam bulan.

Namun, Bambang memastikan, 3 juta vaksin Covid-19 siap pakai tersebut sudah habis terpakai oleh para nakes.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/16/19050361/vaksin-sinovac-disebut-kedaluwarsa-25-maret-masyarakat-diminta-tak-panik

Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke