Salin Artikel

Hakim Tolak Eksepsi Maria Lumowa, Sidang Dilanjutkan

Adapun Maria yang berstatus warga negara Belanda itu merupakan terdakwa kasus dugaan pembobolan Bank BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021), dikutip dari Antara.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai ketentuan KUHAP.

Maka dari itu, majelis hakim memerintah agar pemeriksaan perkara dilanjutkan.

"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara terdakwa Maria Pauline Lumowa berdasarkan surat dakwaan JPU tersebut, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Saifuddin.

Sidang selanjutnya digelar pada Jumat (5/2/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, Maria didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun, memperkaya diri sendiri dan sejumlah korporasi.

Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Awalnya, Maria diminta Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru, Edy Santoso agar membantu menutupi kerugian bank tersebut sebesar 9,8 juta dollar AS akibat beberapa pencairan L/C dengan dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra dan PT Petindo.

Maria menyanggupi permintaan itu dan membeli beberapa perusahaan dalam Gramarindo Group yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific.

Maria kemudian menempatkan orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan tersebut dan meminta mereka mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46.

Selain itu, Maria menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dengan dokumen fiktif dalam mata uang dollar AS dan euro dalam beberapa tahap.

Untuk memuluskan pencairan L/C tersebut, Maria memberi jatah ke sejumlah pejabat BNI 46 cabang Kebayoran Baru.

Uang kredit L/C yang dicairkan lalu digunakan untuk membeli 70-80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan, membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai 4 juta dollar AS, serta mentransfer uang ke rekening miliknya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/01/14381491/hakim-tolak-eksepsi-maria-lumowa-sidang-dilanjutkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke