"Diharapkan segera datang untuk memberikan keterangan-keterangan informasi-informasi tentang keluarganya yang hilang dan menjadi korban," kata Umar dalam siaran Kompas TV, Minggu (10/1/2021) pagi.
Ia melanjutkan, keluarga penumpang bisa datang ke RS Polri dengan membawa dokumen atau keterangan resmi baik dari Disdukcapil, Disdik, ijazah, catatan medis dan lain sebagainya.
Berdasarkan pantauan Kompas TV, sudah ada sejumlah keluarga penumpang yang telah mendatangi RS Polri.
Adapun, DVI merupakan prosedur untuk membandingkan data antemortem dan postmortem.
Bagi para keluarga penumpang SJ182 yang ingin mengonfirmasi ke Posko DVI RS Polri wajib membawa dokumen resmi tentang korban.
Pihak RS Polri juga membuka layanan informasi ke hotline 0812 3503 9292. Para keluarga penumpang dapat menghubungi nomor tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan kronologi hilang kontaknya pesawat Sriwijaya Air penerbangan SJ 182 Jakarta-Pontianak pada Sabtu (9/1/2021).
Budi mengatakan, pesawat terebut lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 14.36 WIB.
“Pukul 14.37 WIB masih 1.700 kaki kontak diizinkan naik ke ketinggian 29.000 kaki, dengan mengikuti standar instrumen," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Sabtu malam.
Adapun pesawat itu mengangkut penumpang sebanyak 56 penumpang, terdiri dari 46 dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/10/08101231/rs-polri-buka-posko-dvi-keluarga-penumpang-sj182-wajib-bawa-dokumen-berikut