"Hari ini Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum) dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
TK dipecat karena menerima gratifikasi dari dua orang tahanan yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi serta pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Selain itu, TK juga mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.
Ali mengatakan, beberapa pelanggaran yang dilakukan TK antara lain memberi kontak telepon kepada sorang tahanan, menerima bingkisan makanan tiga dus pempek, meminjam uang Rp 800.000, dan menerima uang Rp 300.000.
"Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujar Ali.
Aturan yang dilanggar TK adalah Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.
"Apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada waltah (pengawal tahanan)? Saya tidak yakin akan hal itu, karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan)," kata Wa Ode.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/21/18001421/terbukti-terima-gratifikasi-dari-imam-nahrawi-pengawal-tahanan-kpk-dipecat