"Pemerintah terus menekankan agar setiap proyek intervensi tidak sebatas hanya dikerjakan, tetapi harus dipastikan bahwa program itu telah berjalan sesuai rencana," kata Subandi Lokakarya Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Pencegahan Stunting 2018 - 2024 di Jakarta, Selasa (24/11/2020), dikutip dari siaran pers.
Penajaman intervensi yang dimaksud, kata dia, meliputi jumlah target yang jelas, kualitas yang sesuai standar dan diterima seluruh sasaran, serta dikonsumsi sasaran sesuai ketentuan.
Dengan demikian, bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan pun tidak hanya sekadar diterima tetapi harus dikonsumsi (delivered) dan terpenuhi jumlahnya (responsible).
Subandi mengatakan, dalam melaksanakan program pencegahan stunting, diperlukan kerja sama lintas sektor.
Hal tersebut dibutuhkan agar angka penurunan stunting hingga 14 persen bisa tercapai.
“Permasalahan stunting di Indonesia terjadi hampir di seluruh wilayah dan kelompok sosial ekonomi. Potensi kerugian ekonomi mencapai 2-3 persen PDB atau Rp 260-390 triliun per tahun,” kata dia.
Saat ini, kata Subandi, pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (PP) untuk menurunkan angka stunting yang mencakup konvergensi penanganan di tingkat pusat, provinsi, hingga desa.
Perpres tersebut nantinya mengoordinasikan berbagai sumber daya sehingga intervensi penurunan stunting pun benar-benar sampai ke masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/24/15043161/pusat-minta-pemda-jalankan-program-pencegahan-stunting-sesuai-rencana