Salin Artikel

Proses Legislasi UU Cipta Kerja Dinilai Buruk, YLBHI: Seolah-olah Kita Enggak Punya Tata Negara

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyebutkan, pemerintah dan DPR mengangkangi prosedur karena terlalu menggampangkan pembentukan UU Cipta.

"Cara Pak Jokowi ini benar-benar merusak tata negara di Indonesia yang seolah-olah kita enggak punya tata negara, semua digampangkan," tegas Isnur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Menurut dia, karut-marutnya proses legislasi di Indonesia dimulai pada saat pemerintah dan DPR sepakat melahirkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada 16 September 2019.

Polemik serampangannya proses legislasi kemudian dilanjutkan dengan lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batura atau Minerba pada 11 Mei 2020.

Tak lama kemudian, DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi pada 1 September 2020.

Kemudian, puncak kontroversi pembentukan regulasi adalah dengan lahirnya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

Isnur menilai pengesahan Cipta Kerja merupakan sentuhan akhir dari rentetan upaya pemerintah dan DPR merusak tata kenegaraan.

"UU Cipta Kerja semacam finishing touch dari kepentingan oligarki, kepentingan pemodal gelap," tegas dia.

Dengan demikian, Isnur menyatakan, proses legislasi saat ini telah mengangkangi prinsip ilmu hukum.

"Saya sebagai orang fakultas hukum merasa malu, ini mengangkangi prinsip teori yang kita pelajari di seluruh fakultas hukum," terang dia.

Diberitakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.

Ia memastikan kesalahan pengetikan itu tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Ia menambahkan, sedianya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/13065751/proses-legislasi-uu-cipta-kerja-dinilai-buruk-ylbhi-seolah-olah-kita-enggak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke