Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Lanjutan atas Vonis Bebas Terdakwa Penyuap Eks Gubernur Riau

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas terhadap mantan manajer hukum PT Duta Palma Group Suheri Terta.

Suheri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun terakit alih fungsi lahan di Riau.

"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/9/2020).

Ali mengatakan, sejak awal proses penyidikan, KPK meyakini Suheri bersalah berbekal alat bukti yang dimiliki KPK.

"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan Terdakwa," kata Ali.

Terlebih, dalam putusan MA, Annas Ma'amun pun telah terbukti menerima penerimaan sejumlah uang, termasuk dari PT Duta Palma.

Ali pun meminta pihak pengadilan segera mengirimkan salinan putusan untuk menentukan upaya hukum berikutnya.

Diberitakan, Suheri Terta, terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

Majelis yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu dalam putusannya di Pekanbaru, Rabu, menyatakan Suheri tidak terbukti melakukan penyuapan tersebut, meski di kasus yang berbeda Annas Maamun divonis bersalah dan hingga kini masih mendekam di penjara.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,"kata Hakim Saut didampingi dua hakim anggota Sarudi dan Darlina, dikutip dari Antara.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, berencana menyuap Rp8 miliar kepada Annas.

Dari angka itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.

Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/17472221/kpk-pertimbangkan-upaya-hukum-lanjutan-atas-vonis-bebas-terdakwa-penyuap-eks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DKPP Segera Gelar Sidang Putusan Dugaan Kecurangan KPU Terkait Verifikasi Parpol

DKPP Segera Gelar Sidang Putusan Dugaan Kecurangan KPU Terkait Verifikasi Parpol

Nasional
Mahfud MD Siap Beri Penjelasan soal Transaksi Janggal kepada DPR Besok

Mahfud MD Siap Beri Penjelasan soal Transaksi Janggal kepada DPR Besok

Nasional
Bertemu Prabowo di Kantor Kemenhan, Sandiaga: Yang Kami 'Omongin' Banyak...

Bertemu Prabowo di Kantor Kemenhan, Sandiaga: Yang Kami "Omongin" Banyak...

Nasional
Nasdem Akui Ajak JK Diskusi Kandidat Cawapres Anies, Tak Hanya Satu Nama Diusulkan

Nasdem Akui Ajak JK Diskusi Kandidat Cawapres Anies, Tak Hanya Satu Nama Diusulkan

Nasional
BPOM: Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine yang Terdaftar di Indonesia

BPOM: Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine yang Terdaftar di Indonesia

Nasional
Cuti Bersama Lebaran Maju, Korlantas Prediksi Kepadatan Arus Mudik Lebaran Mulai Terjadi 18 April

Cuti Bersama Lebaran Maju, Korlantas Prediksi Kepadatan Arus Mudik Lebaran Mulai Terjadi 18 April

Nasional
DKPP Sebut Anggaran Rp 26 Miliar untuk 2023 Sudah Habis, Tak Bisa Selenggarakan Sidang 'Offline' Lagi

DKPP Sebut Anggaran Rp 26 Miliar untuk 2023 Sudah Habis, Tak Bisa Selenggarakan Sidang "Offline" Lagi

Nasional
MAKI Ajukan Arteria Dahlan dan 2 Anggota DPR Lain Jadi Ahli Terkait Laporannya

MAKI Ajukan Arteria Dahlan dan 2 Anggota DPR Lain Jadi Ahli Terkait Laporannya

Nasional
Elektabilitas Erick Thohir sebagai Cawapres Meningkat, PAN Puji Kinerjanya

Elektabilitas Erick Thohir sebagai Cawapres Meningkat, PAN Puji Kinerjanya

Nasional
Israel di Piala Dunia U-20: Ditolak Politisi, Tidak Dipersoalkan Palestina

Israel di Piala Dunia U-20: Ditolak Politisi, Tidak Dipersoalkan Palestina

Nasional
Arteria Enggan Terima Tantangan Mahfud: Beliau Saya Anggap Guru dan Orangtua

Arteria Enggan Terima Tantangan Mahfud: Beliau Saya Anggap Guru dan Orangtua

Nasional
Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Kerja Jokowi Naik, Kini Capai 75 Persen

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Kerja Jokowi Naik, Kini Capai 75 Persen

Nasional
Jokowi: Saya Imbau Pejabat Negara, ASN, Kepala Daerah Bayar Zakat lewat Baznas

Jokowi: Saya Imbau Pejabat Negara, ASN, Kepala Daerah Bayar Zakat lewat Baznas

Nasional
Lanud Soewondo Medan Bakal Direlokasi, Luhut Minta Teknis Pembebasan Lahan Segera Dibuat

Lanud Soewondo Medan Bakal Direlokasi, Luhut Minta Teknis Pembebasan Lahan Segera Dibuat

Nasional
Polri: Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Meningkat, Bisa Capai 123,8 Juta Orang

Polri: Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Meningkat, Bisa Capai 123,8 Juta Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke