JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas terhadap mantan manajer hukum PT Duta Palma Group Suheri Terta.
Suheri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun terakit alih fungsi lahan di Riau.
"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/9/2020).
Ali mengatakan, sejak awal proses penyidikan, KPK meyakini Suheri bersalah berbekal alat bukti yang dimiliki KPK.
"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan Terdakwa," kata Ali.
Terlebih, dalam putusan MA, Annas Ma'amun pun telah terbukti menerima penerimaan sejumlah uang, termasuk dari PT Duta Palma.
Ali pun meminta pihak pengadilan segera mengirimkan salinan putusan untuk menentukan upaya hukum berikutnya.
Diberitakan, Suheri Terta, terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.
Majelis yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu dalam putusannya di Pekanbaru, Rabu, menyatakan Suheri tidak terbukti melakukan penyuapan tersebut, meski di kasus yang berbeda Annas Maamun divonis bersalah dan hingga kini masih mendekam di penjara.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,"kata Hakim Saut didampingi dua hakim anggota Sarudi dan Darlina, dikutip dari Antara.
Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Suheri dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, berencana menyuap Rp8 miliar kepada Annas.
Dari angka itu, Rp 3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri.
Uang itu diserahkan Suheri melalui seorang perantara yakni Gulat Mendali Emas Manurung.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/17472221/kpk-pertimbangkan-upaya-hukum-lanjutan-atas-vonis-bebas-terdakwa-penyuap-eks
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan