Salin Artikel

KPK Dititipi Tahanan Baru Kasus Jaksa Pinangki

Andi Irfan Jaya merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"KPK melalui Korsupdak, menerima penitipan tempat penahanan dalam perkara dugaan korupsi secara bersama-sama atau pembantuan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yaitu atas nama Tersangka AIJ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu.

Ali mengataian, Andi Irfan akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur setelah 14 hari menjalani isolasi mandiri di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK.

"Tersangka AIJ terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Andi diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu, Pinangki serta Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pemufakatan tersebut diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun fatwa itu tak pernah terbit. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, peran Andi dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

“Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” tuturnya.

Adapun Hari menyebut penitipan penahanan Andi di Rutan Cabang KPK merupakan bentuk koordinasi antara Kejagung dan KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/21263671/kpk-dititipi-tahanan-baru-kasus-jaksa-pinangki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke