Sekertaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, dalam Sidang Tahunan MPR kali ini, jumlah kehadiran fisik pejabat publik akan dibatasi karena situasi pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, bagi anggota dan tamu undangan yang tak bisa hadir secara fisik, tetap diundang untuk mengikuti Sidang Tahunan MPR secara virtual.
"Duta besar, mantan presiden, dan anggota yang tidak bisa hadir secara fisik diundang melalui virtual, bahkan tidak ada Githa Bahana Nusantara, sangat minimalis lah," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).
Indra mengatakan, pejabat publik yang hadir secara fisik dalam Sidang Tahunan ini yakni dari unsur DPR ada sekitar 176 orang, MPR dan DPD masing-masing sebanyak 50 orang.
Kemudian para menteri kabinet kerja yang diundang hanya Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK dan Menko Maritim.
"Menteri pun yang hadir hanya menko-menko saja yang diundang," ujarnya.
Indra juga mengatakan, bagi seluruh pejabat publik yang hadir secara fisik wajib melakukan tes usap atau swab test Covid-19.
Hal ini, kata Indra, juga berlaku untuk Presiden Joko Widodo dan pimpinan MPR serta DPR.
Indra mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit untuk melakukan tes usap atau swab test.
"Sudah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit untuk melakukan itu, karena swab test kan membutuhkan waktu ya. Enggak bisa seperti rapid test yang beberapa menit bisa ketahuan hasilnya," ujar dia.
Adapun, bagi mereka yang memasuki kompleks parlemen akan diminta melakukan rapid test.
"Untuk yang berada dan memasuki kawasan sekitar gedung wajib rapid test, tanpa terkecuali," kata Indra.
Sidang Tahunan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB, acara tersebut akan dibuka oleh Ketua MPR RI.
Kemudian, dilanjutkan dengan Sidang Bersama DPR dan DPD RI yang dibuka oleh Ketua DPR RI.
Setelah itu, Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraannya dalam rangka laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan HUT Kemerdekaan ke-75.
"Kemudian break shalat Jumat, siangnya dilanjutkan dengan pidato nota keuangan pemerintah dalam rangka UU APBN 2021," ucapnya.
Dengan demikian, Presiden Jokowi akan menyampaikan pidato kenegaraan sebanyak dua kali. Hal ini berbeda dari tahun lalu, presiden menyampaikan pidato sebanyak tiga kali.
"Hal ini disepakati mengingat kondisi pandemi Covid-19," ucap Indra.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/11573341/sidang-tahunan-mpr-kehadiran-fisik-pejabat-publik-dibatasi