Menurut Firli, rencana pengaktifan TPK mesti dilihat dalam perspektif yang positif sebagai upaya dalam percepatan penangkapan para koruptor.
"Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi. Sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extra ordinary crime," kata Firli dikutip dari Antara, Rabu (15/7/2020).
Firli mengatakan, diperlukan sinergi antarinstansi penegak hukum dan kekuasaan eksekutif untuk menindak para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri.
Ia mencontohkan, Pemerintah memiliki instrumen keimigrasian, intelijen kejaksaan, Polri, para atase di setiap Kedutaan Besar, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, dan intelejen TNI.
"Jadi jika tim tersebut ada dan terbentuk, kita bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO kasus korupsi.," ujar Firli.
Firli pun mengklaim KPK berwenang melakukan supervisi terhadap Tim Pemburu Koruptor merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Jadi berdasar Undang-Undang tersebut justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Termasuk juga jika Tim Pemburu Koruptor ini terbentuk," kata Firli.
Pernyataan Firli ini berbeda dengan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menilai Tim Pemburu Koruptor tidak perlu dihidupkan kembali.
"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/7/2020).
Diketahui, rencana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor bermula dari upaya untuk mengejar terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang kini masih buron.
Adapun Tim Pemburu Koruptor dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004. Tugasnya adalah menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.
Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/18551411/beda-dengan-wakil-ketua-kpk-firli-bahuri-dukung-wacana-aktifkan-tim-pemburu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.