Salin Artikel

Pimpinan KPK Sebut Erick Thohir Bicarakan Potensi Korupsi di BUMN

Namun, Nawawi menyebut Erick tidak melaporkan kasus-kasus korupsi di BUMN sebagaimana yang pernah dikemukakan sebelumnya.

"Tidak secara khusus, hanya menyebutkan ruang-ruang yang potensi terjadinya tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN," kata Nawawi, Rabu (8/7/2020).

Nawawi menuturkan, ruang-ruang yang berpotensi terjadi korupsi itu terdapat pada proses pengadaan, penjualan aset, atau transaksi keuangan.

Menurut Nawawi, KPK akan mengawasi ruang-ruang tersebut dan bila diperlukan akan memulai penyelidikan atas dugaan korupsi.

"Kita akan melakukan terus monitoring pada ruang-ruang yang dinformasikan itu, tidak tertutup kemungkinan langkah-langkah penyelidikan," ujar Nawawi.

Diketahui, pimpinan KPK bertemu dengan Menteri BUMN yang didampingi dua wakilnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang tadi.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, kedatangan Erick itu terkait dana talangan dan penjaminan dari pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"(Kami) minta dari KPK untuk bisa memberikan pendampingan supaya dana-dana yang diberikan negara kepada BUMN bisa disalurkan, busa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, enggak melanggar hukum," ujar Arya dalam keterangannya, Rabu.

Adapun Erick sebelumnya mengungkapkan beberapa faktor yang membuat direksi-direksi perusahaan pelat merah terjerat kasus korupsi.

Berdasarkan catatan dia, dalam beberapa tahun terakhir ada 53 kasus korupsi yang melibatkan BUMN.

"Terjadi banyak sekali kasus korupsi, beberapa tahun ini saja sudah terjadi 53 kasus korupsi di BUMN," ujar Erick dalam diskusi virtual pada Kamis (2/7/2020) malam.

Erick menjelaskan, hal tersebut bisa terjadi karena tak ada pemetaan yang jelas soal tugas dari masing-masing BUMN.

Sehingga, para direksinya mencampurkan urusan bisnis korporasi dan tugas BUMN untuk melayani publik.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/17594151/pimpinan-kpk-sebut-erick-thohir-bicarakan-potensi-korupsi-di-bumn

Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke