Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ICW pun mengecam pemberian remisi sebanyak 49 bulan Nazaruddin yang membuat Nazaruddin bebas lebih cepat.
"ICW menuntut agar Menteri Hukum dan HAM segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin," kata Kurnia, Rabu (17/6/2020).
Kurnia menuturkan, ICW memiliki sejumlah catatan terkait pemberian remisi tersebut. Pertama, pemberian remisi terhadap Nazaruddin bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada PP 99 Tahun 2012, terpidana kasus korupsi harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) guna mendapat remisi.
"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," kata Kurnia.
Kemudian, ICW menilai pemberian remisi bagi Nazaruddin mengindikasikan Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan.
Sebab, semestinya Nazaruddin baru dapat bebas pada 2024 mendatang dengan hukuman pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Pemberian remisi itu juga membuat Kemenkumham dinilai telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi.
"Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," ujar Kurnia.
ICW juga menyinggung temuan Ombudsman pada 2019 yang mendapati ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.
Jika temuan itu benar, menurut ICW, semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," kata Kurnia.
Diberitakan, Nazaruddin telah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) lalu setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas.
Dikutip dari Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengungkapkan Nazaruddin mendapat remisi sebanyak 4 tahun 1 bulan.
Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyebut Nazaruddin bebas lebih cepat setelah mendapat status justice collaborator dari KPK.
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah bila KPK memberiman status JC kepada Nazaruddin.
Adapun dengan pemotongan hukuman itu, masa pidana Nazaruddin akan habis pada 13 Agustus 2020 mendatang. Namun, ia dapat menghirup udara bebas lebih cepat karena memperoleh Cuti Menjelang Bebas.
Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/21153531/kecam-pemberian-remisi-icw-tuntut-yasonna-anulir-cuti-nazaruddin