JAKARTA, KOMPAS.com - Evi Novida Ginting Manik tetap akan menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan dirinya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memutuskan bahwa Evi diberhentikan secara tidak terhormat sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.
"Ya tetap menggugat ke PTUN," kata Evi saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).
Evi mengatakan, gugatan akan ia layangkan ke PTUN dalam waktu dekat.
Gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini ya," kata dia.
Sebelumnya, Evi menyebut telah menerima Keppres dari Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian dirinya sebagai komisioner KPU.
Keppres tersebut diterima Evi pada Kamis (26/3/2020) hari ini.
Dari salinan Keppres yang diterima Kompas.com, dokumen itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2020 atau lima hari pasca-putusan DKPP diterbitkan.
Dalam keputusannya, Presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.
"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi penggalan Keppres.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/26/21212711/diberhentikan-secara-tidak-terhormat-evi-novida-tetap-gugat-putusan-dkpp-ke