Salin Artikel

Imigrasi dan Kejaksaan Diminta Stop Kasus Jurnalis Mongabay

Jacobson yang merupakan editor media lingkungan Mongabay.com itu sebelumnya sempat ditahan karena atas dugaan penyalahgunaan visa.

"Penangguhan penahanan Philip Jacobson layak diapresiasi dan harus dilanjutkan oleh otoritas Imigrasi dan Kejaksaan dengan membebaskan dirinya dari segala tuduhan pidana," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Jumat (24/1/2020).

Usman menuturkan, Amnesty International Indonesia mendesak agar penahanan Philip tidak dilanjutkan karena terjadi saat Indonesia mengalami peningkatan kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis.

"Apalagi karena kami khawatir jika alasan sebenarnya di balik dakwaan pidana terhadap Jacobson bukan hanya pelanggaran visa tetapi kerjanya bersama Mongabay," ujar Usman.

Jacobson diketahui mengungkap adanya perusakan lingkungan, termasuk serentetan kebakaran hutan yang mengancam dan mencemari Indonesia baru-baru ini.

Menurut Usman, upaya itu menjadi dukungan kepada Indonesia dalam menjaga kekayaan lingkungan dan alamnya.

Usman melanjutkan, pemerintah juga harus memperbaiki kebijakan jajarannya dalam menghadapi peran jurnalis dan aktivis.

Ia mengatakan, meningkatnya penindasan dan penganiayaan terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis di Indonesia akan berdampak buruk pada siapa saja yang ingin melakukan pekerjaan jurnalistik atau penelitian di Indonesia.

“Pihak berwenang harus memastikan keselamatan aktivis lingkungan dan jurnalis dan tidak boleh menggunakan pasal kriminal atau hukum lainnya sebagai sarana untuk membungkam mereka," kata Usman.

Sebelumnya, Jurnalis Lingkungan Mongabay.com, Philip Meyrer Jacobson (30), ditangkap Imigrasi Kelas I Palangkaraya. Rabu (22/1/2020).

Philip Myrer Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional, yang aktif bekerja pada media lingkungan Mongabay.com diamankan pihak Imigrasi Kelas I Palangkaraya lantaran dugaan pelanggaran visa.

Saat dihubungi melalui telepon, Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Palangkaraya M Syukran membenarkan bahwa Philip Jacobson telah ditahan dan diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya.

"Philip Meyrer Jacobson ditahan atas penyalahgunaan izin tinggal dan sekarang ditahan di rumah tahanan," kata Syukran kepada Kompas.com (22/1/2020).

Philip Meyrer Jacobson diketahui masuk ke Palangkaraya menggunakan visa bisnis, namun ternyata Philip justru melakukan aktivitas liputan dan menghadiri sidang dengar pendapat soal peladang di PDRD Provinsi Kalimantan Tengah

"Philip diamankan pada (17/01) saat acara hearing di DPRD bersama dengan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), dengan tuduhan penyalahgunaan izin tinggal", kata Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Parlin Bayu Hutabarat, kepada Kompas.com melalui jaringan telepon.

Adapun pada Jumat (24/1/2020) kemarin penahanan terhadap Jacobson ditangguhkan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/25/07452031/imigrasi-dan-kejaksaan-diminta-stop-kasus-jurnalis-mongabay

Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke