Fachrul menggugat Gerindra karena telah memecatnya sebagai caleg dan menggantikannya dengan Mulan Jameela.
Pada Kamis (16/1/2020), sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang tersebut mendengarkan tanggapan Gerindra atas gugatan Fachrul.
"Intinya pokonya kita ini Partai Gerindra ini kalau bisa penyelesaian masalah ini kita bawa ke ranah partai saja," kata kuasa hukum Gerindra, Zulraihan di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Zulraihan menilai ini masalah internal sehingga sudah seharusnya diselesaikan pada tingkat partai terlebih dahulu.
"Kita kan punya mahkamah partai sendiri untuk menyelesaikan masalah internal partai kecuali ada pihak dari orang lain atau partai lain yang besengketa sama kita baru ranah pengadilan," ujar dia.
Meski begitu, Zulraihan menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Fachrul.
Dalam sidang hari ini, tanggapan Partai Geridra tak dibacakan. Pihak Gerindra hanya memberikan jawaban secara tertulis.
Sidang pun hanya berlangsung kurang lebih 20 menit.
Sebelumnya, proses mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara gugatan derden verzet yang dilayangkan Fahrul Rozi, salah satu mantan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang dipecat dan digantikan Mulan Jameela, dipastikan gagal.
Oleh karena itu, perkara tersebut akan berlanjut di persidangan hingga putusan nantinya.
“Kamis kemarin mediasinya gagal. Saya menolak permintaan dari DPP Partai Gerindra yang meminta saya bikin surat permohonan kepada DPP,” kata Fahrul Rozi saat ditemui Selasa (17/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/16/22335641/gerindra-minta-caleg-yang-dipecatnya-cabut-gugatan-selesaikan-di-internal