Salin Artikel

Ombudsman Minta Graduasi Penerima PKH Dilakukan Sistemis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta Kementerian Sosial melakukan graduasi masyarakat penerima Program Keluarga Harapan secara sistemis.

Kepala Keasistenan 7 Ombudsman Sobirin mengatakan, graduasi secara sistemis perlu diterapkan karena masih banyak penerima PKH yang sudah sejahtera namun masih menerima bantuan.

"Ketika warga sudah menjadi mampu, sudah naik kelas, proses graduasinya lebih sistematis karena banyak warga yang sudah mampu itu dia enggan melakukan graduasi atau enggan keluar dari prgoram PKH," kata Sobirin di Kantor Ombudsman RI, Selasa (10/12/2019).

Sobirin menuturkan, graduasi perlu dilakukan secara sistemis agar warga yang sudah sejahtera otomatis keluar dari daftar penerima sehingga warga yang membutuhlan dapat masuk dalam daftar penerima.

"Banyak warga masyarakat lain yang seharusnya layak menerima PKH tapi belum masuk daftar. Jadi nanti yang sudah mampu dikeluarkan, yang memang masih layak menerima, itu dimasukkan ke daftar penerima bantuan," kata Sobirin.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengakui bahwa graduasi penerima PKH belum dilakukan secara sistemis.

Menurut Harry, para penerima PKH yang sudah sejahtera baru mau keluar dari daftar penerima setelah ditegur dan merasa malu.

"Semoga yang direkomendasikan oleh Ombudsman tentang sistem graduasi by system bisa kita segera laksanakan di tahun 2020. Sekarang masih by kesadaran, malu didekati "eh bapak itu rumahnya sudah bagus kok masih menerima pkh," kata Harry.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI menemukan maladministrasi pada Program Keluarga Harapan yang diselenggarakan Kemensos bersama Himpunan Bank Negara.

Salah satu masalah yang ditemukan adalah data yang belum terintegrasi sehingga bantuan PKH kerap tidak tepat sasaran.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/13184251/ombudsman-minta-graduasi-penerima-pkh-dilakukan-sistemis

Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke