Salin Artikel

Divonis 6 Tahun Penjara, Markus Nari Bantah Putusan Hakim

Markus menyebut, ada fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Markus.

"Ini sesuatu yang tanda tanya bagi kami, sementara kami tidak pernah menerima. Fakta persidangan itu jelas-jelas dan kelihatan hal ini merupakan yang tidak banyak dipertimbangkan," kata Markus usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019).

Markus mengatakan, salah satu yang ia anggap janggal yakni putusan hakim yang menyatakan Markus menerima uang 400.000 dollar AS.

Padahal, menurut Markus, fakta persidangan menunjukkan bahwa uang yang disebut-sebut itu berbentuk pecahan mata uang dollar Singapura, bukan dollar AS.

"Dijawab berkali-kali Singapore dollar, bentuk pecahan seratus. Itu saya pertanyakan, dan jawabnya begitu. Nyatanya dalam putusan yang disampaikan, kok jadi US dollar Amerika," ujar Markus.

Ia juga membantah putusan hakim yang menyatakan Markus telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan menghalangi pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani.

"Jelas-jelas yang bersangkutan, Miryam, menyatakan bahwa saya tidak pernah menghalang-halangi dan rupanya apa yang dituduhkan pada saya tidak ada dalam fakta persidangan," kata Markus lagi.

Markus menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam menanggapi putusan majelis hakim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Markus.

Majelis hakim menilai Markus terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 400.000 dollar AS melalui proyek pengadaan KTP elektronik.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/11/18041791/divonis-6-tahun-penjara-markus-nari-bantah-putusan-hakim

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke