KPK menghargai putusan Pengadilan Tipikor tersebut, tetapi akan tetap melakukan upaya check and balances.
Menurut Saut, lima pimpinan KPK sudah bertemu dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya dan kita firm kok di situ dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujar Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
"Setiap apa yang dilakukan oleh KPK harus di-check and balances. Ini bagian dari check and balances, makanya kita lakukan itu dengan upaya hukum, " ucap Saut.
Ia juga mengatakan, KPK sudah menangani kasus ini hingga ke pengadilan tingkat pertama sesuai prosedur.
Sejauh ini, KPK belum menerima salinan putusan Sofyan.
Adapun Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sofyan dipenjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Dian Erika Nugraheny
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/21444181/sofyan-basir-divonis-bebas-kpk-tempuh-upaya-hukum