Iwa (IWK) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek Meikarta.
"Penahanan IWK diperpanjang 30 hari terhitung sejak 29 Oktober 2019 sampai dengan 27 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).
Iwa yang diperiksa KPK pada Kamis siang tadi enggan mengomentari perpanjangan masa penahanannya.
Adapun Iwa telah ditahan KPK sejak (30/8/2019) lalu. Ia ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus proyek pembangunan Meikarta. Iwa diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi.
Ia diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.
Pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama
Adapun Neneng tengah mendekam di penjara setelah divonis hukuman enam tahun penjara.
Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan 90.000 dollar Singapura.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/24/19034391/kpk-perpanjang-masa-penahanan-eks-sekda-jawa-barat