Salin Artikel

WP KPK Nilai UU KPK Hasil Revisi Timbulkan Kegamangan

Oleh karena itu, ia berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

"Jika perppu tak keluar, akan ada kegamangan dalam upaya pemberantasan korupsi dan tentu saja yang paling diuntungkan dari situasi yang tidak mengenamkan ini koruptor," kata Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Jajaran KPK, kata Yudi, juga harus melakukan penyesuaian terhadap UU KPK hasil revisi.

Namun demikian, UU KPK hasil revisi ini belum dilengkapi dengan peraturan-peraturan teknis di bawahnya.

"Karena belum ada pula peraturan turunan di bawahnya, implementasi teknisnya, karena semuanya akan berubah. Mungkin juga lebih dari 50 persen peraturan internal KPK bisa berubah," lanjut Yudi.

Seharusnya, kata Yudi, KPK dilibatkan sejak awal dalam proses revisi tersebut. Agar KPK bisa mengerti poin-poin apa saja dalam UU KPK lama yang akan direvisi serta memberi masukan.

"Supaya kami bisa mengerti maksud misalnya dewan pengawas apa, karena dewan pengawas di UU revisi bukan untuk mengawasi tapi lebih mengendalikan KPK," ujar Yudi.

"Kewenangannya di situ setuju atau tidak menyetujui penggeledahan, penyitaan dan penyadapan. Belum soal struktur kepegawaian KPK," lanjut dia.

Belum lagi persoalan posisi pimpinan yang bukan lagi menjadi penyidik dan penuntut umum.

Pada Pasal 21 Ayat (4) UU KPK lama, diketahui memuat ketentuan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.

Sementara dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial.

"Nanti siapa misalnya yang menandatangani surat perintah penyidikan, yang menetapkan tersangka? Itu kan beberapa poinnya," kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap Presiden Jokowi bisa menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Ia menegaskan, sebenarnya KPK tidak anti terhadap revisi UU KPK. Dengan catatan, tujuan revisi haruslah bersifat menguatkan.

"Kami ingin perppu bagaimana agar UU ini itu tidak berlaku artinya dibatalkan. Sehingga nantinya ke depan untuk pembahasan revisi UU KPK bisa melibatkan KPK. Kita sebenarnya tidak alergi terhadap revisi, tapi yang memperkuat," ujar dia.

"Jika ingin merevisi UU KPK tak terelakkan karena seluruh fraksi setuju gitu ya, maka kita ingin membahas dan melibatkan KPK. Karena yang mengerti dan berkepentingan kan juga KPK," sambung Yudi. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/16/12075011/wp-kpk-nilai-uu-kpk-hasil-revisi-timbulkan-kegamangan

Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke