Oleh karena itu, sampai hari ini Presiden Jokowi belum mengambil keputusan terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Adita menyadari bahwa mahasiswa dari Universitas Trisakti dan sejumlah universitas lain sebelumnya memberi deadline atau tenggat sampai Senin (14/10/2019).
Namun, menurut Adita, deadline tersebut tak bisa dipenuhi.
"Perppu KPK ini kan Presiden mendengarkan masukan banyak pihak. Kemudian banyak yang bertanya ini mahasiswa memberi tuntunan deadline hari ini, ya beliau kan mendengarkannya dari berbagai pihak," kata Adita saat dihubungi, Senin siang.
"Juga mempelajari lagi salinan yang dari DPR. Jadi mungkin masih merlukan waktu," ujarnya.
Adita meminta mahasiswa dan masyarakat bersabar menanti keputusan Presiden terkait polemik UU KPK ini.
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menambahkan, mahasiswa tidak bisa seenaknya memberi tenggat atau batas waktu kepada Presiden.
"Jangan main deadline. Enggak bisa dalam bentuk ancaman. Kan ini negara. Pemerintahan ini kan representasi negara. Kalau deadline terkait perppu, jangan mengancam," kata Ali.
Ali menegaskan bahwa Presiden Jokowi mempunyai kewenangan sepenuhnya kapan akan mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu KPK.
Sebagai kelompok intelektual, mahasiswa diminta bersabar menunggu keputusan Presiden.
"Pakai deadline itu tidak benar," ujar dia.
Diberitakan, sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanagara, dan Ukrida bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Para mahasiswa mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi sampai 14 Oktober. Jika tidak, akan ada gerakan mahasiswa lebih besar.
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di sejumlah daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. Namun, rencana itu ditentang oleh partai politik pendukungnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/14/14280441/butuh-waktu-jokowi-tak-penuhi-tenggat-mahasiswa-soal-perppu-kpk