Salin Artikel

Agus Rahardjo: Banyak Badai yang Harus Kita Hadapi, Termasuk Revisi UU KPK

Dalam draf revisi UU KPK, Agus menyinggung sembilan persoalan yang pernah ia sampaikan pada konferensi pers, Kamis (5/9/2019) kemarin.

"Banyak badai yang harus kita hadapi, termasuk upaya revisi UU KPK yang kembali dimunculkan. Jika demikian isi peraturannya, KPK akan lumpuh," kata Agus dalam keterangan pers, Jumat (6/9/2019).

Selain itu, Agus juga menyoroti keberadaan calon pimpinan KPK yang terindikasi masalah, namun tetap lolos dalam rangkaian seleksi.

Ia menilai, dua hal ini bentuk pengkhianatan terhadap amamat Reformasi.

"Upaya melemahkan, melumpuhkan atau mematikan KPK adalah pengkhianatan terhadap semangat Reformasi. Serangan-serangan terhadap KPK mungkin tidak akan pernah berhenti sepanjang kekuatan para koruptor masih ada dan tumbuh subur," kata Agus.

Menurut Agus, jika KPK memiliki undang-undang yang memperlemah dan dipimpin oleh orang yang terindikasi bermasalah, akan membunuh harapan bersama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia.

"Bukan tidak mungkin akan membunuh harapan kita semua tentang Indonesia yang lebih baik dan mampu menjadi negara maju, yang adil, makmur, dan sejahtera dalam waktu yang tidak terlalu lama ke depan," ujar Agus.

Agus mengingatkan, ketika Orde Baru tumbang, pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda utama Reformasi.

"Ada 2 TAP MPR yang mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Bahkan KPK disebut secara eksplisit di sana," ujar Agus.

Dua TAP MPR itu adalah nomor XI/MPR/1998 TAHUN 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kemudian TAP MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Apa yang bisa dibaca dari 2 TAP MPR tersebut? Sederhana, Reformasi menghendaki pemberantasan korupsi yang kuat dan kemudian KPK dibentuk," kata dia.

Kemudian, adapula dua UU terkait pemberantasan korupsi. Yaitu, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan posisi KPK sebagai lembaga yang bersifat penting bagi konstitusi atau constitutional important," ujar Agus.

Pasca-Orde Baru, Agus melihat korupsi sudah mengakar sejak lama. Kenyamanan pejabat yang melakukan korupsi dinilai terganggu dengan kerja KPK dan dukungan masyarakat sipil ke KPK.

"Karena itu, saya kembali mengajak masyarakat tetap menjaga rumah bersama ini. Rumah yang tegak lurus karena cita-cita yang luhur dan kepemilikan dari seluruh masyarakat Indonesia yang antikorupsi," tegas Agus.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/06/21090091/agus-rahardjo-banyak-badai-yang-harus-kita-hadapi-termasuk-revisi-uu-kpk

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke