Salin Artikel

KPK Harap MA Segera Putuskan PK yang Diajukan Irman Gusman

"KPK berharap Mahkamah Agung segara memutus PK yang diajukan Irman Gusman. KPK telah menyelesaikan seluruh proses untuk menghadapi peninjauan kembali yang dilakukan oleh Irman Gusman hingga ke kesimpulan yang diserahkan pada Ketua MA melalui Ketua PN Jakpus pada 21 November 2018," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/2/2019).

Secara umum, kata Febri, KPK menilai tujuh bukti yang diajukan pihak Irman Gusman, bukanlah novum atau tidak layak disebut sebagai novum.

"Sehingga, kami meyakini permintaan KPK sudah tepat agar hakim menolak PK tersebut," kata Febri.

Febri menyoroti beberapa hal yang tak bisa disebut sebagai novum. Pertama keterangan Direktur CV Semesta Berjaya, Memi.

Febri menjelaskan, keterangan Memi sebagai saksi telah disampaikan di persidangan dan didukung oleh bukti-bukti lain seperti bukti komunikasi, bukti rekaman pembicaraan dengan Irman, dan keterangan saksi lain.

"Kedua, untuk substansi bukti undangan pernikahan, print e-tiket, dan surat perintah setor sudah disampaikan pihak Irman Gusman di persidangan. Dan peristiwa terkait bukti-bukti tersebut juga sudah muncul di fakta persidangan, sehingga bukanlah novum," kata dia.

Ketiga, KPK menyoroti buku Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman. Febri menjelaskan, buku tersebut tak dapat dijadikan sebagai novum.

"Sebagaimana diatur pada Pasal 263 (2) KUHAP. Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli yang diajukan di persidangan PK, yang telah memberikan pendapat pada pokoknya berpendapat bahwa pendapat dari seseorang, beberapa orang ahli yang dibukukan tidak dapat dijadikan sebagai novum," ujarnya.

KPK juga menyoroti Putusan Nomor 36/PK/Pid.Sus/2015 dan Putusan Nomor 112/Pis.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst yang diajukan pihak Irman Gusman sebagai novum.

"Menurut KPK bukti tersebut tidak dapat dinilai dan dianggap dapat meniadakan pembuktian semula dan tidak memiliki sifat serta kualitas yang dapat menimbulkan dugaan kuat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai novum," katanya.

KPK, kata Febri, menilai Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta No.112/PID.SUS/TPK/2016/ PN.JKT.PST tanggal 17 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak mengandung kekhilafan atau kekeliruan.

"Sehingga, menurut KPK, semestinya permohonan PK yang diajukan Irman Gusman tersebut ditolak dan dikesampingkan hakim dan putusan pengadilan tipikor dikuatkan," ujarnya

Febri berharap kasus yang menjerat Irman Gusman menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, khususnya para penyelenggara negara yang terpilih melalui pemilihan umum agar menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.

"Tugas untuk menyalurkan aspirasi masyarakat jangan sampai dilaksanakan dengan iming-iming uang, apalagi permintaan fee dari proyek, alokasi sumber daya ataupun pelaksanaan tugas lainnya," katanya.

Irman Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017.

Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI.

Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Irman tidak berterus terang dalam persidangan.

Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/19/17260841/kpk-harap-ma-segera-putuskan-pk-yang-diajukan-irman-gusman

Terkini Lainnya

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke