Pernyataan sikap itu diinisiasi oleh pakar hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
"Betul, kami akan mendatangi KPU pukul 17.00 WIB, bersama dengan Prof. Mahfud MD dan Prof. Bagir Manan," kata Bivitri kepada Kompas.com, Senin (3/11/2018).
Bivitri mengatakan, kedatangan sejumlah ahli hukum ke KPU itu mewakili pernyataan sikap 100 ahli hukum mengenai syarat pencalonan anggota DPD.
Dihubungi secara terpisah, Mantan Ketua MK Mahfud MD membenarkan dirinya dijadwalkan untuk mendatangi kantor KPU sore ini.
Mahfud mengakui, kedatangan dirinya ke KPU untuk menyampaikan pernyataan sikap mengenai syarat pencalonan anggota DPD yang belakangan ramai diperbincangkan.
Meski demikian, Mahfud belum mau berkomentar lebih lanjut apa yang akan disampaikan pihaknya kepada KPU mengenai pertemuan sore nanti.
"Intinya itu (soal syarat pencalonan anggota DPD) tapi ke mana arah materinya, kita belum bisa sampaikan, masih belum tahu. Nanti kita sampaikan, kita ketemu di sana aja," ujar Mahfud saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Hingga saat ini, KPU belum mengambil keputusan terkait OSO. KPU masih mempertimbangkan sejumlah hal untuk menentukan nasib pencalonan Ketua Umum Partai Hanura itu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/03/14320291/sore-ini-mahfud-md-hingga-bagir-manan-berencana-datangi-kpu-bahas-soal