Steffy rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Irwandi terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
"Ada permintaan penjadwalan ulang besok Jumat, 19 Oktober 2018, dengan alasan berencana melakukan pemeriksaan ke dokter," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/10/2018).
Sebelumnya, Febri mengatakan, KPK terus mendalami hubungan Steffy dengan Irwandi serta peran dan pengetahuan Steffy dalam kegiatan Aceh Marathon 2018 maupun proyek-proyek lainnya di Aceh.
"Pengaruh dari Steffy juga jadi poin perhatian kami karena ada kedekatan (dengan Irwandi). Kemudian kami akan melihat sejauh mana pejabat Aceh terpengaruh terkait kepengurusan proyek-proyek di sana," ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Menurut KPK, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/18/14574761/steffy-burase-berhalangan-hadir-kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan