Salin Artikel

Kasus Eddy Sindoro, KPK Panggil Pejabat Indonesia Air Asia dan Petugas Imigrasi Bandara Soetta

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LCS (Advokat, Lucas)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain dua orang tersebut, KPK juga memanggil pihak swasta bernama Dwi Hendro Wibowo, Dina S Putranto, dan Nurrohman. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Lucas.

Dalam kasus ini, Lucas ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai menghalangi proses hukum terkait penyidikan kasus Eddy Sindoro.

Lucas diduga membantu pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.

Kasus Eddy Sundoro ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

Menurut KPK, Eddy pernah ditangkap otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri. Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.

Namun, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri. Lucas mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/04/11091241/kasus-eddy-sindoro-kpk-panggil-pejabat-indonesia-air-asia-dan-petugas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke