Hal itu menyikapi potensi maladministrasi dan diskriminasi kamar tahanan yang ditemukan oleh Ombudsman RI saat menyidak sejumlah lapas di Kota Bandung pada Kamis (13/9/2018) kemarin. Salah satunya di Lapas Sukamiskin.
"Semestinya ada ketegasan saya kira dari pihak Kementerian Hukum dan HAM agar niat untuk melakukan perubahan yang pernah disampaikan itu tidak hanya berhenti pada lisan saja," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9/3018) malam.
Ia menilai, temuan Ombudsman harus menjadi bahan evaluasi yang perlu diperhatikan Kemenkumham. Febri menyayangkan, ketika Ombudsman menemukan adanya diskriminasi kamar tahanan dalam hasil sidak di Lapas Sukamiskin.
"Semestinya ada perlakuan yang sama untuk narapidana dan tidak ada fasilitas khusus apalagi akses-akses untuk memasukan barang-barang yang dilarang menurut peraturan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Febri.
Ia menilai, pembenahan menyeluruh dan serius dari Kemenkumham akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
"Jadi jangan sampai itu berhenti pada pernyataan-pernyataan yang terjadi ketika KPK melakukan tangkap tangan atau Ombudsman melakukan sidak," kata dia.
Sebelumnya dari hasil sidak Ombudsman, salah satu yang cukup menyita perhatian adalah di Lapas Pria Sukamiskin yang dihuni oleh mayoritas narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
“Menurut pengamatan kami masih ada potensi maladministrasi terutama di Lapas Sukamiskin ada diskriminasi dalam kamar hunian,” kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (14/9/2018).
Ninik menjelaskan, terjadi diskriminasi di Lapas Sukamiskin. Kamar tahanan terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto lebih besar dan lebih mewah dari kamar tahanan napi lainnya.
“Ruangan yang dihuni Pak Setya Novanto memang lebih luas. Di toilet WC-nya duduk dong,” katanya.
Selain itu, menurut penilaian dari Ombudsman RI, ada ketidakpatutan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan di Lapas Sukamiskin.
Salah satunya, menurut Ninik, adalah pintu sel tidak digembok sehingga narapidana bebas berkeliaran menyambangi narapidana di sel lain.
Hal tersebut dibuktikan Ninik saat Ombudsman RI melakukan sidak ke kamar milik Setya Novanto
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/06142651/soal-kemewahan-di-lapas-sukamiskin-kpk-minta-kemenkumham-tegas-dan-niat