Salin Artikel

ICW: KPK Perlu Dilibatkan dalam Penanganan Korupsi di Sektor Swasta

Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta.

"KPK harusnya juga bisa tetap masuk kualifikasi apgakum (aparat penegak hukum) yang bisa menyidik delik tipikor di RKUHP. KPK juga memiliki kewenangan untuk menindak perkara korupsi yang diatur di RKUHP," ujar Lalola, saat dihubungi, Minggu (21/1/2018).

Hal itu sejalan dengan fungsi KPK sebagai lembaga supervisi dan koordinasi.

Oleh karena itu, ia menilai, RKUHP cukup mengatur delik korupsi di sektor swasta secara umum.

Sementara, ketentuan lebih detil diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KUHP cukup mengatur bentuk umum. Biar pengaturan yang lebih rinci tetap bisa diakomodasi di UU Tipikor, lewat revisi juga nantinya," kata dia.

Baca: KPK: Keliru jika Korupsi Sektor Swasta Hanya Ditangani Polisi dan Jaksa

Selain itu, ia juga tidak sepakat dengan pendapat bahwa jika KPK ingin memiliki kewenangan menangani korupsi di sektor swasta, maka harus ada perubahan ketentuan atau revisi dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Lalola, pelibatan KPK bisa diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga tak perlu merevisi UU KPK.

Selain itu, lanjut Lalola, dengan diperjelasnya posisi KPK sebagai penyidik dalam KUHAP dapat mengurangi potensi gugatan praperadilan oleh tersangka kasus korupsi.

Pasal 6 KUHAP menyatakan bahwa penyidik adalah polisi dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Seringkali pasal tersebut digunakan oleh tersangka kasus korupsi sebagai dasar gugatan praperadilan melawan KPK.

"Kalau KPK dimasukkan ke KUHAP memang perlu, jadi nanti KPK diakui sebagai salah satu penyidik dan membantu meminimalisasi pengujian praperadilan dengan dalil penyidik KPK bukan penyidik sebagaimana diatur di KUHAP," kata Lalola.

"RKUHAP nanti menegaskan posisi KPK sebagai salah satu aparat penegak hukum yang kewenangannya diakui penuh untuk menindak tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi," lanjut dia.

Penanganan korupsi swasta di KUHP

Sebelumnya, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pengaturan soal korupsi di sektor swasta mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Konvensi tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

"Selama ini Indonesia kan sudah ratifikasi UNCAC, tapi delik-delik korupsi di situ belum dituangkan dalam perundangan di Indonesia, di KUHP maupun di Tipikor belum," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Pasal dalam RKUHP tersebut merumuskan empat jenis tindak pidana, yakni penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Keempat jenis tindak pidana itu tertuang dalam pasal 21 UNCAC.

Arsul menyebutkan, setelah RKUHP disahkan, maka Kepolisian dan Kejaksaan berwenang untuk menangani seluruh kasus korupsi di sektor swasta.

Sementera itu, jika KPK ingin memiliki kewenangan menangani korupsi di sektor swasta maka harus ada perubahan ketentuan atau revisi dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Arsul, ketentuan kewenangan suatu lembaga dalam menangani tindak pidana tidak bisa diatur dalam KUHP.

Berdasarkan UU KPK, KPK hanya bisa menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

"KPK harus menyatakan secara resmi ke DPR bahwa mereka setuju dengan revisi UU KPK, karena kalau kewenangan kelembagaan ada di UU kelembagaan," kata dia.

Anggota Komisi III itu menjelaskan, KUHP merupakan peraturan yang mengatur pidana materil atau memuat mengenai perbuatan apa saja yang bisa dikriminalisasikan.

Namun, pihak atau lembaga yang bisa menangani tindak pidana tersebut diatur dalam UU tersendiri, misalnya UU KPK.  

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/22/06061281/icw-kpk-perlu-dilibatkan-dalam-penanganan-korupsi-di-sektor-swasta

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke