Salah satunya, menurut Anas, terkait keterangan Nazaruddin yang menyebut dirinya menerima uang korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Hal itu dikatakan Anas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Itu fitnah yang jorok dari orang yang dilatih khusus untuk memfitnah," kata Anas kepada majelis hakim.
Salah satu anggota majelis hakim, Emilia Djaja Subagia kemudian menanyakan kepada Anas, siapa yang dimaksud pihak-pihak yang mengajari Nazaruddin untuk mengarang cerita mengenai korupsi proyek e-KTP.
Namun, Anas enggan mengutarakan siapa orang yang ia maksudkan.
"Ada, tapi tentu tidak pada tempatnya saya sampaikan di muka pengadilan yang terhormat. Saya hanya ingin proses peradilan membedakan mana fakta mana fiksi, mana data mana fitnah. Kalau bercampur, saya khawatir bukan keadilan yang muncul," kata Anas.
Kepada majelis hakim, Anas mengatakan bahwa ia tidak tahu apapun terkait pembahasan anggaran maupun proses pengadaan e-KTP.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Anas memastikan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek e-KTP.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut Anas sebagai salah satu yang mendorong agar proyek e-KTP menggunakan dana APBN.
Menurut Nazar, Anas mengikuti beberapa pertemuan terkait pembahasan anggaran e-KTP. Bahkan, menurut Nazaruddin, Anas ikut menikmati uang e-KTP.
Salah satunya, digunakan untuk membiayai Kongres Partai Demokrat dan pemenangan Anas sebagai ketua umum partai.
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/23/12031911/menurut-anas-ada-yang-melatih-nazaruddin-untuk-memfitnah