Salin Artikel

KPK Pelajari Laporan Harta Kekayaan Setya Novanto

Hal tersebut disampaikan Febri, menjawab adanya pihak yang mendorong agar lembaga antirasuah itu menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saat ini KPK masih fokus pada dugaan tipikornya," kata Febri, saat dikonfirmasi melalui pesan singat, Rabu (22/11/2017).

KPK juga didorong untuk mengecek kebenaran LHKPN Novanto, yang nilainya mencapai Rp 114 miliar.

Untuk hal ini Febri mengakui bahwa pihaknya sedang melakukan hal tersebut. "Untuk LHKPN tentu juga dipelajari," ujar Febri.

Namun, saat ditanya apakah dengan mempelajari LHKPN, KPK sedang mengarah pada pengusutan dugaan pencucian uang oleh Novanto, Febri tidak menjawabnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendesak KPK untuk menindaklanjuti dugaan pencucian uang yang dilakukan Setya Novanto.

Ketua DPR RI itu diduga menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari korupsi.

"Yang penting berkaitan penanganan kasus e-KTP, kami dorong KPK gunakan pasal pencucian uang pada kasus Setya Novanto," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Kantor ICW Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Menurut Donal, jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada KPK, harta kekayaan Setya Novanto pada 2015 sebesar Rp 114 miliar. Harta itu termasuk tanah dan bangunan yang dimilikinya.

Donal mengatakan, kebenaran mengenai laporan data LHKPN itu harus dicek kembali. Sebab, beberapa ahli dan pengamat properti menaksir harga rumah yang dimiliki Setya Novanto saat ini saja mencapai Rp 200 miliar.

Belum lagi, menurut Donal, beberapa waktu lalu ada upacara adat peresmian jet pribadi yang diduga dimiliki Setya Novanto.

"Walaupun itu dibantah, harus ditelusuri lagi. Apalagi Ketua DPD Golkar Provinsi Bali menyebut itu milik Setya Novanto," kata Donal.

Selain itu, fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan e-KTP mendukung adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Novanto.

Misalnya, kata Donal, ada pola transaksi berlapis untuk menyamarkan uang hasil korupsi e-KTP.

"Penting menerapkan pasal pencucian uang, karena ada dugaan uang yang patut diduga berasal dari e-KTP bercampur dengan kekayaan yang lain," kata Donal.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/22/21385371/kpk-pelajari-laporan-harta-kekayaan-setya-novanto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke