Salin Artikel

Kejagung Tahan Edward Soeryadjaya karena Khawatir Pengaruhi Saksi

Edward dijerat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham PT Sugih Energy.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan untuk menahan Edward.

Salah satunya, kekhawatiran memengaruhi pihak lain terkait kasus tersebut.

"ESS selaku Dirut Ortus Holding Ltd dikhawatirkan dapat mempengaruhi saksi-saksi," ujar Rum kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2017).

Baca: Jadi Tersangka Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Dicegah ke Luar Negeri

Selain itu, ada alasan objektif dan subjektif penyidik. Alasan objektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP yakni tindak pidana yang dilakukan amcamannya lebih dari lima tahun.

Sementara, alasan subjektifnya, agar tersangka tidak melarikan diri.

"Juga mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, karena posisinya tersangka," kata Rum.

Diketahui, Ortus Holding, Ltd merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengataman, ada hubungan yang sangat jelas antara investasi oleh Dana Pensiun Pertamina oleh Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis ke PT Sugih dengan proses yang tidak benar.

Helmi sudah lebih dulu dijerat dalam kasus ini. Penetapan Edward sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus Helmi.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kejaksaan Agung juga mengajukan permintaan cegah kepada pihak imigrasi. Prasetyo mengatakan, pencegahan dilakukan sejak 10 Oktober 2017 lalu.

Dalam kasus ini, Edward menginisiasi Helmi untuk membeli saham PT Sugih Energy dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Perbuatan Helmi dalam pembelian saham PT Sugih Energy tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 599.426.883.540.

Penghitungan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian negara atas kegiatan penempatan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/21/18540221/kejagung-tahan-edward-soeryadjaya-karena-khawatir-pengaruhi-saksi

Terkini Lainnya

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke