Salin Artikel

Kasus E-KTP, KPK Panggil Teguh Juwarno dan Arif Wibowo

Masing-masing akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Mereka yang akan diperiksa, yakni anggota Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo. Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Arif disebut menerima 108.000 dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Selain itu, KPK memanggil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno.

Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Teguh disebut menerima 167.000 dollar AS.

Kemudian, penyidik memanggil mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi dan politisi Gerindra, Rindoko Dahono Wingit.

Dalam surat tuntutan, jaksa KPK meyakini para saksi tersebut telah menerima aliran dana proyek e-KTP.

Penyerahan uang melalui anggota DPR, Miryam S Haryani.

Arif sebelumnya membantah jika dirinya menerima uang terkait proyek e-KTP. Ia mengaku tak mengenal Andi Narogong.

(baca: Arif Wibowo Mengaku Tak Tahu Proses Pembahasan Proyek E-KTP)

Arif mengaku tidak mengetahui pembahasan di DPR terkait proyek e-KTP.

Pembahasan proyek KTP elektronik antara pemerintah dan DPR terjadi sejak tahun 2010.

Arif menyebutkan, ia baru dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi II pada Maret 2012, menggantikan Ganjar Pranowo yang maju menjadi Gubernur Jawa Tengah.

Sebelum itu, ia merupakan anggota Komisi II.

(baca: Di Sidang Kasus E-KTP, Teguh Juwarno Merasa Harga Dirinya Diinjak)

Begitu pula Teguh Juwarno. Dalam persidangan, ia membantah menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP.

Teguh menganggap penyebutan namanya merupakan fitnah.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/05/11334371/kasus-e-ktp-kpk-panggil-teguh-juwarno-dan-arif-wibowo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke