Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Bayangi Syarat Usung Capres

Kompas.com - 11/06/2017, 11:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS — DPR dan pemerintah diminta tidak bermain api saat memutuskan ambang batas pencalonan presiden di Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Jika ambang batas dipertahankan meski angkanya diturunkan, ada pihak siap mengajukan uji materi.

Berdasarkan perkembangan hasil lobi antarfraksi di DPR serta pemerintah, opsi untuk mempertahankan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menguat, tetapi angkanya diturunkan.

Usulan itu muncul sebagai jalan tengah terhadap kebuntuan pembahasan lima isu krusial RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu memutuskan mengambil keputusan terhadap lima isu krusial secara keseluruhan sebagai paket, bukan memutuskan satu per satu isu krusial tersebut.

Selain syarat mengusung capres, ada pula isu ambang batas parlemen, sistem pemilu legislatif, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi DPR.

Dengan mekanisme pengambilan keputusan secara paket, kelima isu itu otomatis saling berkaitan. Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017), mengatakan, penentunya ada pada syarat usung capres.

(Baca: Pemerintah Tolak Ambang Batas 0 Persen)

Jika isu ambang batas pencalonan presiden disepakati, kebuntuan di isu lainnya akan dengan mudah diurai.

"Kalau sepakat soal batas angka di isu presidential threshold, isu lainnya aman," katanya.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan, menurunkan ambang batas pencalonan presiden hanya mengalihkan perhatian dari masalah utamanya, yakni keberadaan syarat mengusung capres di pemilu presiden yang tidak relevan dengan penyelenggaraan pemilu serentak.

Perludem dan beberapa kelompok pegiat kepemiluan lainnya telah menyiapkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika DPR dan pemerintah tetap berkukuh memakai ambang batas pencalonan presiden.

"Masalahnya bukan di besaran angka, melainkan keberadaan ambang batas itu. Bukan karena kami memperjuangkan kepentingan partai tertentu, melainkan kami pasti akan menggugat semua pasal yang bertentangan dengan konstitusi," kata Titi.

Uji materi tidak hanya disiapkan pegiat kepemiluan, tetapi juga partai politik yang baru akan mengikuti ajang pemilu pada 2019.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie mengungkapkan, pihaknya juga akan menyiapkan permohonan uji materi jika ketentuan presidential threshold masih ada.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com