JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Tjahjo melaporkan sejumlah perkembangan kepada Presiden, salah satunya terkait revisi Undang-undang Pemilu yang tengah dibahas antara pemerintah dan DPR.
"Tadi hanya laporan ke beliau yang bisa disampaikan, sejauh mana RUU Pemilu. Presiden terus monitor," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, masalah yang ia laporkan, yakni terkait ambang batas partai untuk dapat duduk di parlemen.
(baca: Jika Presidential Threshold 5 Persen, PKB Bakal Usung Capres di Pemilu 2019)
Ia mengatakan, masalah ini masih menimbulkan pro kontra antara pemerintah dan fraksi di DPR.
"Kalau naik apakah divatas lima persen atau divbawah lima persen. Jadi pada posisi antara empat dan lima," kata Tjahjo.
Masalah yang juga dilaporkan ke Jokowi adalah terkait ambang batas partai untuk mengusung calon presiden.
(baca: PAN: Minimal Presidential Threshold Sama dengan Parliamentary Threshold)
Menurut dia, pemerintah dan mayoritas fraksi saat ini setuju agar ambang batas tersebut dipertahankan di angka 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR.
Namun, masih ada tiga fraksi yang ingin ambang batas 0 persen alias dihapuskan.
Tjahjo mengatakan, pemerintah beralasan ambang batas pencalonan presiden harus dipertahankan agar muncul capres yang berkualitas.
"Partai untuk menentukan calon presiden harus teruji dulu. Jangan partai baru baru ikut sekarang langsung mencalonkan presiden," ucap politisi PDI-P ini.
Sementara untuk penambahan kursi DPR, lanjut Tjahjo, sudah disepakati tambahan 15 kursi. Pemerintah mengusulkan 3 kursi untuk Kalimantan Utara, 1 untuk Riau dan 1 untuk Kepulauan Riau.
"Yang 10 saya serahkan ke pansus DPR. Keinginan seluruh fraksi DPR," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.