JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seharusnya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dihapus.
Sebab, kata Jimly, seharusnya semua partai politik yang ikut Pemilu punya hak yang sama untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Dengan adanya sistem pemilihan serentak, presidential threshold itu enggak perlu lagi. Semua partai yang menjadi peserta pemilu otomatis dia punya hak untuk ajukan calon presiden dan wakil presiden. Bahwa dia enggak pakai haknya itu soal lain," kata Jimly di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
(Baca: PAN: Minimal "Presidential Threshold" Sama dengan "Parliamentary Threshold")
Jimly mengatakan, pemerintah dan DPR seharusnya tak perlu khawatir jika presidential threshold ditiadakan, maka calon presiden dan wakil presiden akan menjadi terlalu banyak.
"Kita enggak usah terlalu takut juga akan terlalu banyak calon Presiden. Enggak perlu takut. Toh memang sistem kita itu dua ronde, dengan syarat harus ada distribution requirement, 50 persen persebaran. Maksudnya untuk memastikan Presiden terpilih itu, Presiden semua," kata dia.
"Jadi saya rasa dari segi ideologi kebhinekaan yang dianut konstitusi kita. Makin banyak calon tuh enggak apa-apa, makin baik, enggak usah dianggap jelek, toh ada ronde kedua," tambah Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut.
(Baca: Jika "Presidential Threshold" 5 Persen, PKB Bakal Usung Capres di Pemilu 2019)
Jimly juga mengatakan, jika tetap diberlakukan, ia berharap angka presidential threshold tak terlalu tinggi.
"Kalau presidential thresholdnya itu enggak terlalu tinggi, tetap memungkinkan pluratitas calon. Itu juga agar tidak menganggu konstitusional rules," kata Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.