Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miryam Disebut Jadi Tersangka Hanya dengan Satu Bukti, Ini Kata KPK

Kompas.com - 15/05/2017, 17:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi hanya memiliki satu alat bukti saat menetapkan Miryam sebagai tersangka.

Menanggapi pernyataan itu, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi tidak memberikan penjelasan detail. Setiadi hanya mengatakan bahwa KPK sudah melakukan pengkajian dan punya dasar hukum untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka.

"Sudah kami kupas, kami kaji, argumentasinya jelas, ada dasar hukumnya. Besok kami akan sampaikan secara terbuka di depan persidangan," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Setiadi menyatakan, jawaban dari KPK hanya akan dibuka pada persidangan besok. Ini sesuai agenda persidangan untuk mendengar jawaban dari KPK atas praperadilan Miryam.

"Jadi saya tidak ingin menyampaikan apa jawaban KPK hari ini, karena sudah diberikan waktu untuk besok," ujar Setiadi.

Sebelumnya, salah satu pengacara Miryam, Aga Khan, menilai KPK tidak sah dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut disampaikan Aga saat membacakan permohonan praperadilan Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aga mengatakan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014, dibutuhkan dua alat bukti permulaan bagi KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

(Baca: Pengacara: Hanya Pakai Satu Bukti, Penetapan Tersangka Miryam Tak Sah)

Dalam Pasal 184 KUHP, lanjut Aga, alat bukti ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Namun, pihak pengacara Miryam menganggap KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti, yakni berdasarkan keterangan pengacara Elza Syarief.

Karena tanpa dua alat bukti yang sah, pencara Miryam menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.

(Baca: Sidang Praperadilan Miryam, Pengacara dan Hakim Sempat Adu Argumen)

Kompas TV Sidang Praperadilan Miryam Digelar di PN Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com