Mita usai sidang menyatakan, bukan berarti permintaan pihaknya untuk menghadirkan Miryam ditolak hakim.
"Mungkin bukan ditolak, karena agendanya belum. Karenakan tadi kita masih pembacaan permohonan dan besok kan agenda (sidang) nya (masih) jawaban," ujar Mita.
Permohonan sengaja diajukan pihaknya hari ini untuk mengantisipasi apabila ada prosedur yang dibutuhkan untuk menghadirkan Miryam ke pengadilan.
"Apa dikabulkan atau tidak kita lihat proses lagi," ujar Mita.
Miryam menurutnya hendak dihadirkan ke persidangan sebagai saksi soal persidangan yang diikuti Miryam di pengadilan Tipikor pada bulan Maret 2017.
"Kami ingin klien kami diperiksa sebagai saksi," ujar Mita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.