Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Prapradilan Miryam Terhadap KPK Kembali Digelar

Kompas.com - 15/05/2017, 09:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang prapradilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).

Ini merupakan sidang lanjutan setelah  pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan prapradilan Miryam karena KPK tidak hadir di sidang.

Hakim pada sidang pekan lalu, Asiadi Sembiring menunda sidang karena Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak tergugat tidak hadir pada sidang hari ini, Senin (8/5/2017). Asiadi memutuskan sidang kembali digelar hari ini.

"Sudah ditentukan, supaya KPK dipanggil lagi secara sah dan patut pada Senin, 15 Mei 2017," ujar hakim Asiadi, pekan lalu.

(Baca: Miryam S Haryani: Saya Kan Kooperatif, Kok Dibikin DPO?)

Menurut hakim, KPK tidak hadir tanpa alasan. Ia meminta KPK memenuhi panggilan berikutnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah  menyatakan bahwa Biro Hukum KPK tidak akan hadir dalam sidang pekan lalu. Menurut Febri, KPK belum menerima surat panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut sampai sekarang," ujar Febri.

Pengacara Miryam, Aga Khan menganggap KPK sengaja tidak hadir tanpa keterangan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan kliennya untuk strategi mengulur waktu.

"Kan jubir KPK bilang, tahu akan ada praperadilan, akan melakukan strategi-strategi. Mungkin strateginya begini caranya," ujar Aga.

(Baca: KPK Nilai Alasan Praperadilan Miryam Keliru, Ini Alasannya)

Aga khawatir strategi tersebut akan merugikan kliennya. Ia menduga KPK akan melancarkan cara yang sama seperti sejumlah gugatan praperadilan sebelumnya. Biasanya, KPK mengulur waktu sidang praperadilan untuk melengkapi berkas perkara. Sehingga saat sidang praperadilan dimulai, berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Miryam merupakan tersangka kasus dugaan memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Miryam menganggap KPK tidak sah menetapkan dirinya sebagai tersangka karena tuduhan yang disangkakan merupakan wilayah pidana umum. KPK menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam penetapan tersangka. Di dalamnya diatur pidana terkait memberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi.

Kompas TV Miryam Haryani Ajukan Proses Pra Peradilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com