Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Sebut Pembantu Jokowi Kurang Profesional dalam Pembubaran HTI

Kompas.com - 09/05/2017, 23:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Fahri Hamzah mengatakan pembantu Presiden RI Joko Widodo, yaitu menteri terkait dan para pejabat negara, tidak profesional karena memutuskan secara sepihak pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas), tanpa melalui proses yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, cara pejabat-pejabat, pembantu Pak Jokowi bermain ini kurang profesional, kurang canggih," kata Fahri mengomentari pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

"Dia enggak ngerti demokrasi, enggak ngerti Pancasila, enggak ngerti HAM. Berbahaya sekali sebenarnya, karena kebebasan rakyat itu tidak boleh diatasi dengan tangan besi," kata Fahri lagi.

Fahri mengatakan, terkait dengan pengaturan ormas itu, negara sudah memiliki ketentuan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Tak Keluarkan SP untuk Bubarkan HTI)

Apabila sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila, kata Fahri, ada prosedur sampai pada pengambilan keputusan pembubaran. Misalnya, melayangkan teguran, memberikan peringatan, hingga menghentikan kegiatan.

Bahkan, pembubaran sebuah ormas pun, kata dia, seharusnya ada dasar putusan pengadilan.

"Sebenci-bencinya kita pada satu organisasi, janganlah karena kebencian itu membuat kita kehilangan rasa keadilan," kata Fahri.

Dia pun menganggap pemerintah harus menjelaskan alasab tidak memberikan teguran kepada HTI sebelumnya.

"Kemudian (definisi) anti-Pancasila itu harus jelas. Delik-delik dalam UU Ormas yang dipakai harus jelas. Biar orang punya kesempatan untuk membela diri," kata Fahri.

Kompas TV Rencana Pemerintah Bubarkan HTI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com