Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Organisasi Teroris Akan Diputuskan Lewat Pengadilan

Kompas.com - 24/03/2017, 14:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama pemerintah, memutuskan bahwa penetapan organisasi terorisme harus melalui putusan pengadilan.

Sebelumnya, terjadi perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Perwakilan pemerintah, Enny Nurbaningsih, awalnya mengusulkan agar penetapan organisasi teroris mengikuti daftar yang ada di PBB. 

Ini disebabkan Indonesia telah menandatangani kerja sama penanggulangan terorisme yang digagas PBB. Indonesia pun merasa wajib mengikuti peraturan di dalamnya, salah satunya terkait daftar organisasi teroris yang ditetapkan PBB.

"Kemarin akhirnya disepakati kalau penetapan organisasi teroris itu tidak mengikuti daftar dari PBB tapi mengikuti putusan pengadilan," tutur anggota Pansus Antiterorisme, Arsul Sani, melalui pesan singkat, Jumat (24/3/2017).

"Jadi walaupun sudah di-list oleh PBB, tapi sepanjang belum diketok oleh pengadilan di Indonesia maka belum mengikat," kata dia.

(Baca juga: Perangi Terorisme, Pemerintah Harus Perkuat Kerja Sama Internasional)

Diputuskannya organisasi teroris melalui pengadilan bertujuan untuk menghindari intervensi asing. Dengan demikian, agenda pemberantasan terorisme di Indonesia sesuai dengan kepentingan nasional.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Antiterorisme, Hanafi Rais. Ia menilai penting bagi Indonesia untuk berdaulat penuh menegakan hukum di Indonesia.

Politisi PAN itu menambahkan, saat ini, pemberantasan terorisme di dunia tidak terlepas dari geopolitik di dunia. Karena itu, ia mengingatkan jangan sampai agenda pemberantasan terorisme di Indonesia disetir oleh negara-negara yang dominan di PBB.

"Penting bagi kita untuk menjaga kedaulatan hukum kita dari intervensi asing, karena kita punya agenda pemberantasan terorisme yang sesuai dengan kepentingan nasional," ucap Hanafi.

Kompas TV 2016, Kepolisian Ungkap 170 Kasus Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com