JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama pemerintah, memutuskan bahwa penetapan organisasi terorisme harus melalui putusan pengadilan.
Sebelumnya, terjadi perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Perwakilan pemerintah, Enny Nurbaningsih, awalnya mengusulkan agar penetapan organisasi teroris mengikuti daftar yang ada di PBB.
Ini disebabkan Indonesia telah menandatangani kerja sama penanggulangan terorisme yang digagas PBB. Indonesia pun merasa wajib mengikuti peraturan di dalamnya, salah satunya terkait daftar organisasi teroris yang ditetapkan PBB.
"Kemarin akhirnya disepakati kalau penetapan organisasi teroris itu tidak mengikuti daftar dari PBB tapi mengikuti putusan pengadilan," tutur anggota Pansus Antiterorisme, Arsul Sani, melalui pesan singkat, Jumat (24/3/2017).
"Jadi walaupun sudah di-list oleh PBB, tapi sepanjang belum diketok oleh pengadilan di Indonesia maka belum mengikat," kata dia.
(Baca juga: Perangi Terorisme, Pemerintah Harus Perkuat Kerja Sama Internasional)
Diputuskannya organisasi teroris melalui pengadilan bertujuan untuk menghindari intervensi asing. Dengan demikian, agenda pemberantasan terorisme di Indonesia sesuai dengan kepentingan nasional.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Antiterorisme, Hanafi Rais. Ia menilai penting bagi Indonesia untuk berdaulat penuh menegakan hukum di Indonesia.
Politisi PAN itu menambahkan, saat ini, pemberantasan terorisme di dunia tidak terlepas dari geopolitik di dunia. Karena itu, ia mengingatkan jangan sampai agenda pemberantasan terorisme di Indonesia disetir oleh negara-negara yang dominan di PBB.
"Penting bagi kita untuk menjaga kedaulatan hukum kita dari intervensi asing, karena kita punya agenda pemberantasan terorisme yang sesuai dengan kepentingan nasional," ucap Hanafi.