JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dengan pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Yayasan ini menampung donasi untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Dua orang di antaranya merupakan pegawai Bank Negara Indonesia.
"Agenda pemeriksaan hari ini yang diperiksa yaitu pihak Divisi Kepatuhan BNI dan pohak Divisi SDM BNI," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul melalui pesan singkat, Senin (20/2/2017).
Selain itu, penyidik juga memanggil Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Pemilu Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Luthfie Hakim sebagai saksi.
(Baca: Alasan Bachtiar Nasir Pinjam Rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua)
Dalam kasus ini, GNPF-MUI merupakan penanggung jawab rekening yang dipinjamkan Yayasan Keadilan Untuk Semua. Polisi juga akan memeriksa staf bendara bernama Marlinda. Satu saksi lainnya yang akan diperiksa bernama Otto.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa pembina hingga pengurus yayasan tersebut. Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir juga telah diperiksa sebagai saksi. Diketahui, Bachtiar Nasir merupakan penanggung jawab aksi damai pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016.
Polisi telah menetapkan pegawai bank bernama Islahudin Akbar sebagai tersangka. Menurut polisi, Islahudin merupakan rekan dekat Bachtiar. Islahudin dianggap melanggar prosedur operasi di bank tempatnya bekerja dalam pencairan dana.
Pemeriksaan pihak bank ditujukan untuk mencari tahu peraturan internal dan mekanisme di bank tersebut.
(Baca: Orang Dekat Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan KUS)
"Apakah boleh uang yayasan itu diambil dari orang yang tidak memiliki otoritas untuk mengambil. Ini dikuasakan kepada dia, ini dikuasakan kepada dia (Islahudin), siapa yang memberi kuasa. Tentu ini jadi konsen penyidik untuk mendalami kasus ini," kata Martinus.
Penyidik menduga ada pengalihan uang yayasan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebelumnya, Bachtiar mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam yang ditampung di rekening yayasan. Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.
Bachtiar mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya. Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta.
Namun, Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.