JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas membenarkan bahwa ia meminjamkan rekening yayasan ke Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Namun, ia mengaku tak tahu bahwa ada pengalihan dana dari rekening tersebut dan digunakan untuk peruntukan lain.
"Enggak tahu karena bukan uang kami. Dipinjam rekening saja, saya enggak mengelola uang dari GNPF itu," kata Adnin di sela pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Adnin mengatakan, setelah dipinjamkan, pengelolaan dana dalam rekening sepenuhnya merupakan urusan GNPF-MUI. Ia mengaku secara sukarela meminjamkan rekening yayasan karena akan digunakan untuk menampung donasi untuk aksi bela Islam.
"Bayangkan kalau waktu itu tidak ada bantuan dana untuk kemudahan yang jutaan orang seperti itu. Jadi kami dari yayasan yang bisa kami lakukan untuk membantu umat Islam pada waktu itu (aksi) adalah dengan memberikan izin agar rekening kita ini bisa digunakan," kata Adnin.
Adnin mengaku belum mendapat laporan soal pengelolaan dana di rekening itu.
(Baca: Penjelasan Polisi soal Pengalihan Uang di Rekening Yayasan KUS)
Dalam kasus ini, polisi menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yayasan Keadilan Untuk Semua. Polisi sebelumnya telah memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Diketahui, Bachtiar merupakan penanggungjawab aksi damai pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016.
Bachtiar mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela islam. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening yayasan Keadilan Untuk Semua. Dana tersebut dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.
Bachtiar mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya. Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta.
Namun, Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.