Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sikap Demokrat jika Mendagri Tak Berhentikan Ahok

Kompas.com - 13/02/2017, 11:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Agus, dengan status terdakwa yang disandangnya dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok seharusnya diberhentikan sementara.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Dikhawatirkan menjadi persepsi yang kurang baik di publik karena masyarakat akan menilai bahwa Mendagri seperti melindungi Ahok, dan ini kurang baik menurut saya," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Agus menyebutkan, jika mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

(Baca: Soal Status Gubernur Ahok, Ini Kata Ketua DPR)

"Kalau menurut Pasal 83 UU Pemda, sesuai dakwaan hukuman Ahok, seharusnya diberhentikan sementara sejak Ahok menjadi terdakwa," ujar dia.

"Merujuk surat dakwaan, jaksa mendakwa Ahok itu menggunakan Pasal 156 dan 156a dakwaan alternatif," kata Agus.

Sidang Ahok telah digelar sebanyak sembilan kali sehingga seharusnya aturan tersebut dapat menjadi rujukan.

"Jika memang nantinya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Pak Ahok, Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket terkait hal itu," kata dia.

(Baca: Kata Mendagri, Pemberhentian Sementara Ahok Tunggu Tuntutan Jaksa)

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat.

"Kami ada 61 orang dari Partai Demokrat, PKS sudah firm akan ikut dalam mengajukan hak angket ini," ujar Syarief.

Syarief berharap, fraksi-fraksi lain dapat mengikuti langkah tersebut.

"Ini kan dalam rangka menegakkan hukum karena kami melihat potensi pelanggaran undang-undang sudah sangat jelas," kata dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf menilai, DPR dapat menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo terkait status Ahok.

Menurut dia, ada dua faktor yang membuat Ahok layak diberhentikan sementara.

Pertama, statusnya sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara. Kedua, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman lima dan empat tahun penjara.

"Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI," ujar Al Muzzammil, Minggu (12/2/2017).

Kompas TV Seusai sertijab Ahok menyatakan, apa yang sudah diubah oleh Sumarsono, bisa saja diubah lagi olehnya. Selain itu, ahok juga berpesan kepada para PNS di lingkungan DKI Jakarta untuk tidak berpolitik apalagi terkait unsur sara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com