Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Mengaku Bertemu Ketua MUI Ma'ruf Amin Bukan sebagai Menteri

Kompas.com - 02/02/2017, 17:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan isi pembicaraan saat kedatangannya ke kediaman Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pada Rabu (1/2/2017) malam.

Menurut Luhut, dalam pertemuan itu, Ma'ruf Amin kembali menegaskan bahwa Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut sudah memaafkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Saat persidangan kasus dugaan penodaan agama pada Selasa (31/1/2017), Ahok serta tim kuasa hukumnya menuai protes keras dari berbagai pihak lantaran dianggap merendahkan Ma'ruf Amin.

"Kiai Ma'ruf, seperti yang sudah dikatakan sebelumnya kepada media, dia sudah memaafkan Ahok," ujar Luhut melalui keterangan tertulis, Kamis (2/2/2017).

(Baca juga: Ma'ruf Amin Maafkan Ahok...)

Luhut mengaku tidak banyak hal yang dia bicarakan saat bertemu dengan Ma'ruf. Dia mendatangi Ma'ruf karena faktor kedekatannya dengan semua petinggi PBNU.

Selain persoalan pemberian maaf kepada Ahok, Luhut mengaku juga membicarakan persoalan kebangsaan akhir-akhir ini. Dia dan Ma'ruf sama-sama sepakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Pak Kiai Ma'ruf dan saya sepakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta perdamaian di Indonesia ini," kata Luhut.

"Saya datang bukan sebagai menteri, tapi sebagai teman baik, teman yang sudah kenal lama. Hubungan saya dengan Nahdlatul Ulama kan sangat baik, beliau juga Rais Aam NU. Kebetulan pada saat itu hadir juga Kapolda dan Pangdam," ucapnya.

(Baca juga: Kamis Siang, Luhut Laporkan Pertemuan dengan Ma'ruf Amin kepada Jokowi)

Polemik antara Ahok dan Ma'ruf dimulai ketika tim kuasa hukum Ahok mencoba mengklarifikasi mengenai adanya percakapan telepon dari Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono kepada Ma'ruf pada 6 Oktober 2016.

Tim kuasa hukum Ahok menyebut, SBY meminta Ma'ruf untuk menerima putranya yang juga calon gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, beserta wakilnya, Sylviana Murni, di kantor PBNU.

Selain itu, tim kuasa hukum Ahok menengarai adanya pesanan dari SBY kepada Ma'ruf untuk menerbitkan fatwa terkait dugaan penodaan agama oleh Ahok.

Kemudian, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dukungan Ma'ruf kepada pasangan Agus-Sylvi. Ma'ruf membantah pertanyaan tim kuasa hukum tersebut.

Kemudian, saat Ahok menyampaikan keberatan pada kesaksian Ma'ruf, dia berbicara dengan nada tinggi.

Ahok mengaku keberatan lantaran Ma'ruf sempat tidak mengakui pernah bertemu Agus-Sylvi pada 7 Oktober 2016 atau tanggal sesudah kejadian dugaan penodaan agama terjadi.

Kompas TV Ketua MUI Jadi Saksi, Ini yang Didalami Pengacara Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com