Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kepatutan dan Kelayakan Hakim MK Wajib Dilakukan Presiden dan MA

Kompas.com - 30/01/2017, 16:27 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan ada perbedaan mekanisme dalam pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari tiga institusi yang berwenang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahakamah Agung, dan Presiden.

Mekanisme pengangkatan hakim MK dari DPR memang mengharuskan adanya uji kelayakan dan kepatutan. Sedangkan dari MA dan Presiden tidak mengharuskan adanya mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Tidak diwajibkannya mekanisme uji kelayakan dan kepatutan dari MA dan Presiden, menurut Arsul, memang rawan menjadi celah tidak transparannya rekrutmen hakim MK.

"Tapi kemarin kan Presiden Jokowi saat mengangkat hakim I Gede Dewa Palguna itu melalui tim seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

"Prosesnya transparan dan kredibel. Saya kira itu bisa dinormakan dalam undang-undang MK yang sedang direvisi," lanjut Arsul.

(Baca: Mahkamah Konstitusi Tanpa Patrialis Akbar...)

Menurut Arsul, dengan adanya tim seleksi dalam menunjuk hakim MK, menjadikan prosesnya lebih bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, hakim MK yang kemudian ditunjuk Presiden juga terjamin integritas dan kapabilitasnya.

"Memang rekrutmen hakim MK menjadi sorotan setelah adanya kasus korupsi di MK, nantinya dalam proses revisi undang-undang MK. Karena itu usulan Pemerintah, kami di DPR masih menunggu drafnya," papar Arsul.

"Yang jelas revisi undang-undang MK ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017, tentu harus segera dibahas melihat desakan masyarakat yang seperti sekarang," lanjut dia.

(Baca: Penggantian Patrialis Akbar Tunggu Putusan Mahkamah Kehormatan MK)

Hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/11/2016). Ia terjaring operasi tangkap tangan. Patrialis disangka menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau total sekitar Rp 2,15 miliar dari importir daging. P

atrialis adalah hakim MK dari unsur pemerintah. Ia ditunjuk oleh Presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Penunjukan Patrialis sebagai penjaga konstitusi sempat menjadi polemik.

Keputusan SBY itu dinilai menyalahi tata cara pemilihan hakim konstitusi. Proses pemilihan Patrialis dianggap tidak transparan dan tidak membuka peluang bagi masyarakat untuk turut menyumbangkan pendapat.

Padahal, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur mengenai pencalonan hakim konstitusi secara transparan dan partisipatif.

Kompas TV Inilah Sosok Tersangka Hakim Konstitusi Patrialis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com