Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Suap Rolls-Royce Korupsi Lintas Negara

Kompas.com - 19/01/2017, 17:16 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, kasus suap yang menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar merupakan korupsi lintas negara.

Menurut Laode, banyak pejabat di negara lain yang terseret suap Rolls-Royce.

"Seperti Malaysia, Thailand, Ghana, dan Rusia," kata Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Laode mengungkapkan, lembaga antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO) tengah menyelidiki dugaan suap Rolls-Royce dan mencari tersangka lain. Dalam kasus suap ini, Rolls-Royce sudah divonis denda.

(Baca: Emirsyah Satar Terima Suap Terkait Pengadaan Mesin Rolls-Royce)

Di Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau lembaga antikorupsi negara tersebut pun menyelidiki kasus yang sama.

Menurut Laode, kasus ini merupakan perkara lintas yurisdiksi ketiga yang ditangani KPK.

Sebelumnya, KPK menangani kasus Innospec dan Alstom Power. Sama seperti kasus suap Emirsyah Satar, untuk dua kasus itu, KPK juga berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi di sejumlah negara.

Laode memastikan kasus Emirsyah Satar bersifat individual, tak ada kaitan dengan Garuda Indonesia, sebagai korporasi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyidik KPK menduga ada tawaran dari Rolls-Royce kepada Emir agar membeli mesin dari perusahaan asal Inggris tersebut.

"Marketing menawarkan sesuatu dan pengambilan keputusannya mengarah kepada yang memberikan sesuatu itu," kata Agus.

Menurut Laode, Garuda Indonesia membeli 50 pesawat dalam kurun waktu sembilan tahun sejak 2005 hingga 2014 dari produsen pesawat asal Perancis, Airbus. Pihak Garuda diperbolehkan untuk memilih mesin.

Laode mengingatkan bahwa otoritas penegak hukum berbeda yurisdiksi dapat bekerja sama saling membantu mengungkap praktik korupsi lintas negara. KPK, kata dia, memiliki mata dan telinga yang tersebar di banyak negara. 

"Modus operandi yang dilakukan koruptor selama ini menggunakan yurisdiksi lintas negara untuk melakukan transaksi, menyembunyikan hasil kejahatan, dan sebagai tempat persembunyian yang aman dari penegak hukum. Saat ini hal tersebut telah menjadi perhatian KPK," ujar Laode. 

(Baca: Emirsyah Satar Terima Suap Lebih dari Rp 20 Miliar)

Emirsyah Satar diduga menerima suap dari seseorang berinisial SS, yang berperan sebagai perantara suap, sebesar 1,2 juta euro dan 18.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar. Selain itu, Emir juga menerima barang senilai 2 juta dollar AS.

Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sementara itu, SS dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com